| Penulis | : | Mujtaba Hamdi |
| Publikasi | : | 9-Januari-2011 16:29 |
Untuk kesekian kalinya, saya merasa risau oleh berita soal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, MUI setempat menyatakan menolak keberadaan Jamaah Ahmadiyah di sana, 15 Desember 2010 lalu. Alasannya apalagi kalau bukan karena, sesat!
Okay, baiklah, aksi tolak-menolak di negeri demokrasi itu biasa. Siapa saja bisa melancarkan aksi penolakan terhadap individu atau insitusi apapun, bahkan terhadap presiden sekalipun. Boleh-boleh saja. Alasannya juga bisa macam-macam. Tolak perusahaan tambang karena merusak lingkungan. Tolak kehadiran Presiden SBY karena gagal menyelesaikan kasus Lapindo. Tolak Aburizal Bakrie sebab PT Lapindo Brantas miliknya telah menenggelamkan tanah dan rumah puluhan ribu warga. Tolak. Tolak. Tolak.
Penolakan-penolakan itu muncul karena sasaran yang ditolak telah menciptakan kemudharatan mahabesar. Kesengsaraan rakyat. Kerusakan lingkungan. Tapi menolak Ahmadiyah karena sesat? Baiklah, orang bisa menilai orang yang lain sesat. Terserah. Bebas-bebas saja. Siapapun tidak punya hak melarang orang untuk tidak menganggap salah yang lain. Negara sekalipun tidak punya hak.
Ironisnya, negara turut campur melakukan judgment sesat terhadap orang atau kelompok tertentu. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah menunjukkan hal itu. Negara telah memukul palu godam 'sesat' terhadap kelompok tertentu.
Tahukah Anda apa yang janggal pada Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, 10 Desember 2010, kemarin? Di hari itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim bilang bahwa negara harus menjamin warganya beribadah sesuai kepercayaannya sebagaimana diatur konstitusi. Negara harus memberikan hidup pada orang yang meyakini Ahmadiyah sebagai keyakinan mereka. Dan apa yang terjadi di Sukabumi? Pada hari yang sama, masjid milik Jamaah Ahmadiyah di kawasan Selabintana, Sukabumi, Jawa Barat, dibongkar. Bukan oleh warga. Melainkan oleh Pengadilan Negeri Cibadak. Oleh negara!
Saya merasa sesungguhnya makna 'sesat' belum final, melainkan masih terus berproses dalam diskursus publik. Namun negara telah menghunjamkan palu godamnya. Negara telah menghentikan peredaran makna 'Islam' dan 'keberislaman' yang sesungguhnya masih terus berlangsung. Belum selesai. Tidak final. Mengapa saya katakan demikian?
Kita tahu, tanpa perlu melalui sensus rumit, Islam di negeri kita ini sungguh tidak tunggal. Ada berbagai pandangan, praktik, organisasi, panutan, jamaah, yang masing-masing punya keyakinan yang tak selalu bersesuaian satu sama lain. Toh kita menyaksikan, semua bisa berkembang dan hidup bebas. Apa semua 'lurus', tidak ada yang 'sesat'? Justru inilah ciri kebhinekaan itu: masing-masing corak punya batasan sendiri soal mana yang lurus dan mana yang sesat. Satu corak bisa saja dipandang sesat oleh corak lainnya, begitu pula sebaliknya.
Bukankah praktik dan pandangan keberagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sendiri juga bisa dinilai sesat oleh corak di luarnya?
Sebut saja praktik perayaan maulid dan barzanji yang menjadi ciri khas jamaah NU. Pada sebuah nomor majalah Pembela Islam yang terbit tahun 1930an, misalnya, Moenawar Chalil dari Majelis Tarjih Muhammadiyah ketika itu, menulis tentang perayaan Maulid Nabi sebagai bid’ah yang sesat (bid’ah dhalalah). Perayaan yang melibatkan pembacaan teks-teks pujian semacam al-Barzanji, al-Diba’i, dan Qasidah Burdah, yang berisi penggambaran Nabi sebagai pemberi syafa’at, ampunan dan keselamatan itu, menurut Chalil, jelas “menyimpang dari ajaran-ajaran syariah”.
Bukan semata pembacaan teks-teks non al-Quran itu yang dikategori menyimpang oleh Chalil, melainkan juga perilaku partisipan perayaan maulid: gerakan kepala, sikap berdiri ketika baca shalawat, serta penggunaan beduk dan instrumen lainnya. Tak lupa, Chalil mengutip fatwa Ibnu Taimiyah, ulama klasik abad ke-14, yang menyatakan bahwa praktik-praktik di atas merupakan tindakan “kemunkaran yang nyata” dalam Islam. “Hanya orang zindiq (sesat) yang membolehkan praktik semacam itu,” kata Ibnu Taimiyah yang dijadikan argumen Chalil.
Dan rupanya, tidak hanya keberagamaan NU yang mendapat status meyimpang, tapi juga praktik-praktik tarekat, yang sudah ada sejak awal datangnya Islam ke Nusantara dan yang hingga kini masih dijalankan secara massif.
Simak saja fatwa Persatuan Islam (Persis) yang dikemukakan Ahmad Hassan dalam kumpulan fatwa Soal Jawab. Jamaah tarekat biasa wirid bersama dengan dipimpin guru mereka. Hassan mangatakan, zikir bersama yang dipraktikkan jamaah tarekat itu hanyalah meniru tradisi guru mereka, bukan berasal dari Nabi. Karena itu, kata Hassan, ia akan “membawa kepada kemusyrikan”, begitu pula “semuanya sesat dan bid’ah.”
Dan kita tahu, praktik zikir bersama yang dinilai bid’ah dan sesat itu juga kerap kita saksikan hari ini melalui aktivitas istigatsah yang selalu dipenuhi ribuan jamaah itu, yang tak jarang juga dihadiri pejabat negara, tak terkecuali presiden dan wakil presiden.
Tapi bagaimana dengan Muhammadiyah dan Persis sendiri, apakah sepenuhnya “lurus”? Agaknya tidak demikian. Dalam kerangka berkeyakinan jamaah NU, kedua organisasi itu justru dikategori “bengkok”.
Kita periksa saja, dalam fatwa tahun 1926, NU menyatakan bahwa kemusliman yang benar adalah yang memegang salah satu dari mazhab empat, yakni Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali. Ini yang disebut NU sebagai ahlussunnah wal jamaah. Dalam sebuah hadis dikatakan, umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, dan hanya satu “yang selamat” (najiyah), yakni ahlussunnah wal jamaah. Dan siapa mereka? Mereka ini umat yang mengikuti jalan Nabi dan sahabat-sahabatnya (ma ana alaihi al-yawm wa ash-habi).
Nah, menapaki jalur Nabi dan para sahabat itu, bagi NU, tidak bisa sembarangan, melainkan harus lewat jurusan yang sah, yakni keempat mazhab itu. Orang tidak bisa mencari sendiri jalan itu dengan asal-asalan, langsung membuka al-Quran atau hadis, misalnya. Dalam Khitthah Nahdliyyah atau semacam garis besar haluan NU, KH Achmad Siddiq mengemukakan bahwa memaksa semua orang ber-istinbath (melakukan penggalian hukum syariat) dan berijtihad bukan saja tidak tepat, melainkan “sangat membahayakan kemurnian ajaran agama” sekaligus “membahayakan as-Sunnah wal-Jamaah”.
Khitthah memang tidak menohok langsung ke arah corak-corak keberislaman lain. Tapi dari penggambaran itu, kita bisa menangkap bahwa yang sedang dituju adalah kelompok-kelompok yang mengumandangkan “kembali pada al-Quran dan hadis”, yang mencakup Muhammadiyah dan Persis serta kelompok-kelompok Salafi yang dipengaruhi ajaran Muhammad Abduh (Mesir) dan Muhammad bin Abdul Wahab (Saudi Arabia). Dalam kerangka keberagamaan NU, mereka ini sudah berada di luar “kelompok yang selamat” (firqah najiyah).
Toh, meski “menyesatkan” dan “disesatkan”, baik NU, Muhammadiyah, maupun Persis hingga kini hidup dan berkembang dengan ciri dinamisnya masing-masing. Ribuan pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan lembaga sosial lainnya milik mereka terus beroperasi melayani masyarakat. Mengapa mereka tumbuh bebas? Alasan paling pokok adalah karena di sana negara tidak turut menjatuhkan vonis terhadap corak mana pun, tidak ikut campur menetapkan mana yang lurus dan mana yang sesat.
Jika negara mengambil posisi pengetuk palu godam “sesat”, dan dengan itu kemudian melakukan pelarangan, sungguh tak dapat dibayangkan bagaimana dampaknya pada kemajemukan Islam negeri ini. Mari kita lihat, selain ketiga corak di atas, kita memiliki “kebenaran” versi Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Tabligh, Hizbut Tahrir Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berikut kelompok dakwah kampusnya, Tarekat Naqsyabandiyah, Tarekat Qadiriyah, Jamiyyat Al-Khair, Al-Irsyad, Al-Washliyah, dan seterusnya, dan seterusnya. Apakah Negara akan menggerus corak-corak keberislaman ini lantaran dinilai “sesat” oleh corak lainnya?
Posisi negara tidak bisa lain adalah sebagai fasilitator dialog antar corak-corak itu. Ia berkewajiban menyediakan fasilitas “ruang” kondusif bagi tumbuhnya dialog produktif. Ruang dalam arti fisik konkrit, juga ruang dalam arti nonfisik, yakni ruang berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan, sebagaimana juga telah diamanatkan oleh Konstitusi. Dengan begitu, kemajemukan Islam bisa tumbuh dan berkembang demi membantu peningkatan kualitas hidup bangsa.
Dan justru, jika ada elemen-elemen negara yang menghalangi fungsi fasilitasi ini, negara wajib mengamputasinya, tak terkecuali terhadap Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem). Lebih-lebih, terhadap lembaga-lembaga non-negara yang berkelakukan “sok menegara”, semacam Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Front Pembela Islam (FPI), sungguh tidak ada alasan bagi Negara untuk tidak membubarkannya!
Tankinaya Institute
Jalan Madrasah No. 66 Kukusan, Beji, Depok 16425 Indonesia
Telp.: 021-7867145, Fax.: 021-7867145, Email: office@tankinaya.org
Hak Cipta © 2009 Tankinaya Institute